BPJS Kesehatan Tegaskan Warga Dipermudah dengan JKN Mobile

Amurang, Exploresulut.com – Berbagai Upaya terus dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan kehadiran aplikasi JKN Mobile, dimana warga tak perlu mengantri lama untuk memeriksa kesehatan, karena dengan JKN Mobile sudah bisa mendaftarkan secara online.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor BPJS Kabupaten Minsel Meiseria Kaparang dalam kegiatan Media Getring dengan sejumlah wartawan yang ada di Kabupaten Minsel, Selasa (20/5) kemarin, di Hotel Sutan Raja Amurang, mengatakan saat ini BPJS Kesehatan hadir aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta JKN-KIS untuk mengakses layanan di mana pun dan kapan pun melalui koneksi internet. Ia menjelaskan Aplikasi Mobile JKN, merupakan salah satu inovasi untuk menjawabi keluhan peserta JKN-KIS yang terlalu lama menunggu pelayanan pada setiap fasilitas kesehatan (faskes).

“Sekarang ini tidak perlu lagi antri di faskes.Peserta cukup menggunakan aplikasi Mobile JKN, nanti tinggal pilih model pelayanan kesehatan yang diinginkan,” Ujar Kaparang yang turut didampingi Kepala Bagian SDM, UMUM dan Komunikasi BPJS Tondano Ferry Toar.

Dirinya mengakui bahwa aplikasi Mobile JKN sudah hadir beberapa tahun terakhir Namun peserta JKN-KIS belum maksimal memanfaatkan layanan tersebut dengan berbagai alasan.

“Itulah pentingnya kami bersinergi dengan rekan-rekan media, agar bisa membantu sosialisasi kepada peserta JKN-KIS melalui pemberitaan,” ungkapnya

Dia juga memastikan pendaftaran antrian online melalui Mobile JKN tidak terlalu rumit. Meski demikian, kata dia, peserta JKN-KIS perlu memperhatikan beberapa ketentuan. antrian online hanya dapat digunakan oleh pasien yang sudah selesai menjalani perawatan di Poliklinik dengan nama yang sama dengan surat rujukan yang diterbitkan oleh Faskes 1 atau Faskes 2.

Selain itu,pasien harus memiliki Surat Rencana Kontrol yang dapat diperoleh dari administrasi BPJS Kesehatan di rumah sakit setelah konsultasi dengan dokter Poliklinik. Dengan mendaftar secara online, peserta dapat memilih faskes, tanggal dan waktu rencana kunjungan, serta dokter yang diinginkan.
Setelah semua data diverifikasi, peserta tinggal meng-klik “Daftar Pelayanan” untuk mendapatkan nomor antrian. “Nomor antrian akan muncul dan terekam di aplikasi. Peserta tinggal menunjukkan nomor antrian tersebut saat berobat,” ujarnya.

Ia mengingatkan untuk melakukan check in pada hari pelayanan, minimal 1 jam sebelum layanan dimulai. Peserta juga bisa membatalkan rencana kunjungan sebagaimana yang telah didaftarkan sebelumnya dan Aplikasi Mobile JKN, juga menyediakan fitur pembatalan kunjungan.(Serma)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *