Wabup Minsel PYR Buka Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Dan Retribusi

Amurang, Exploresulut—Pemerintah Kabupaten Minsel dibawa kendali Bupati Frangki Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang  terus mendorong upaya disetiap sektor yang ada di Kabupaten Minsel untuk bisa menghasilkan pajak dan retribusi, yang bertujuan untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Minsel. Hal ini terlihat, saat Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang hadir dan membuka secara resmi Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis (1/9) tadi.

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Saat ini pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah yang termuat dalam undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Namun dalam perkembangannya, terbit undangundang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang telah mencabut undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. maka penyelarasan rancangan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah perlu untuk segera disusun dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepan dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku saat ini.

Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang dalam sambutan menyampaikan bahwa pajak dan retribusi berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah otonom, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah merupakan hal penting yang terus diupayakan oleh pemerintah daerah. “Dirinya menaruh harapan kepada seluruh perangkat daerah terkait dalam pembahasan ini, untuk memaksimalkan peran dengan memberikan ide dan masukan untuk membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif., Kemudian menyampaikan kiranya kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi utara dan kantor wilayah Hukum dan HAM Sulawesi utara untuk bersama-sama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini. Semoga kerjasama ini dapat kita bina terus bahkan lebih ditingkatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan yang semakin baik, berkualitas, akuntabel, transparan dan benar – benar berorientasi pada kepentingan rakyat,” Ungkap PYS sapaan akrab Rembang.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *