Kajari Bantah Tudingan Pihaknya Abaikan Perkara Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas

Manado21 Dilihat

MANADO- Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti SH, MH membantah tudingan terkait pihaknya (Kejari Manado) mengabaikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas.

Ketika tudingan itu beredar di Media Sosial, maka Kajari Manado menyatakan hal itu tidak benar.

Demikian disampaikan dalam siaran pers bernomor: PR 283/P.1.10/Dti/11/2026 yang diterbitkan Kamis, (5/11/2026).

Siaran pers ini dikeluarkan menanggapi postingan di media sosial instagram yang menarasikan tuntutan untuk mencopot Kajari Manado dengan alasan mengabaikan penanganan perkara tersebut.

Menyikapi hal itu, Kajari Manado menegaskan pihaknya tidak pernah mengabaikan penanganan perkara yang diterima dari penyidik. Justru sebaliknya, penanganan perkara yang melibatkan anak berkebutuhan khusus (Difabel) menjadi perhatian serius dan prioritas utama di jajaran Kejaksaan Negeri Manado.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Kajari.

Diuraikan kronologinya, Kejari Manado melakukan penanganan perkara secara transparan. Yakni pada 15 Oktober 2026, Kejari Manado telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Setelah menerima SPDP, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk memantau dan mengikuti perkembangan penyidikan.

Kemudian, pada Senin, 2 November 2026, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak Penyidik terkait materi perkara.

Tahap selanjutnya Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejari Manado untuk diteliti kelengkapannya.

Untuk itu Kajari berharap, masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Selain itu Kajari mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum ini secara transparan, berkeadilan, dan berintegritas.

Jika masih ada keterangan lebih lanjut, Kajari menghimbau masyarakat menghubungi Kasi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, S.H., MH melalui nomor telepon: 081112020379. (yanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *