Manado, Exploresulut.com – Perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Pemprov berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif, namun di sisi lain, keselamatan kerja dan kesejahteraan buruh tidak boleh dikorbankan.
Komitmen tegas ini disampaikan Plt Kadisnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, pada kegiatan “Ngopi (ngobrol pinter) Bareng” Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di Kantin PKK Kantor Gubernur, Jumat (17/7/2026).
Salindeho mengungkapkan bahwa hampir setiap minggu pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran norma kerja.
”Hari-hari ini kita diperhadapkan agar tenaga kerja terlindungi secara maksimal dan tidak terkena PHK. Kami terus merespons cepat setiap aduan untuk menekan permasalahan ketenagakerjaan di Sulut,” kata Salindeho.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan JIPS, Salindeho membeberkan sejumlah langkah konkret penanganan kasus yang tengah bergulir.
Salah satunya adalah permintaan perusahaan yang ingin membayar upah di bawah UMP dengan alasan operasional terganggu akibat kerusakan mesin.
Disnakertrans langsung mengambil langkah tegas dengan membatasi durasi perbaikan agar hak normatif pekerja segera kembali normal.
Terkait isu ketenagakerjaan di RSUP Kandou, Salindeho menyatakan persoalan tersebut sudah selesai dengan kesepakatan pembayaran sebanyak dua kali.
Sementara untuk kasus karyawan Megamall yang dirumahkan pasca-insiden kebakaran, Disnakertrans memastikan posisi mereka tetap mengawal hak pekerja, sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di ranah Aparat Penegak Hukum (APH).(*/RR)










