OD-SK Kembali Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Program Keringanan Untuk Pemulihan Ekonomi

MANADO, Exploresulut.com – Kabar gembira bagi seluruh warga Sulut. Pasalnya Gubernur Olly Dondokambey & Wagub Steven Kandouw (OD-SK) , melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut kembali memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKN), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pembebasan Denda, Progresif & Diskon terhitung mulai 1 November sampai dengan 30 Desember 2022.

Adapun terobosan ini guna pemulihan perekonomian masyarakat Sulut.
Masyarakat pun dimintakan untuk memanfaatkan kesempatan ini, agar nantinya dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa dokumen kelengkapan surat-surat kendaraan tidak ada masalah.(RR/*)

Lihat rincian keringanan di bawah:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *