SULUT, Exploresulut.com – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 531 Tahun 2022, tentang jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebanyak 4.594 orang.
“Jumlah ini terbagi tiga formasi yakni formasi tenaga teknis sebanyak 622 orang, tenaga kesehatan 693 orang dan formasi tenaga guru sebanyak 3.279 orang,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay Dondokambey, Sabtu (1/10/2022).
Clay menuturkan, untuk seleksi tenaga teknis dan tenaga kesehatan dilakukan melalui tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dalam sistem tes CAT BKN. Seleksi ini kata dia, dapat diikuti oleh peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.
“Secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak denga hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,”jelasnya.
Khusus untuk tenaga guru, Clay menyampaikan, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme yakni pertama, untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada seleksi ASN PPPK Tahun 2021. Mekanisme kedua, untuk Prioritas II dan III, seleksi kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri.
“Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kurang lebih 3 tahun,”ucap Dondokambey.
Untuk mekanisme ketiga lanjut dia yakni, seleksi umum tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun dan lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik.
Kemudian kata Clay, untuk skema pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 yakni, didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II, Guru non ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, Guru swasta.
“Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar pioritas II. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas III. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK,” tandasnya.(RR/*)











