KOALISI FRAKSI PARTAI NONPARLEMEN: KE MANA SUARA PARTAI KECIL SETELAH THRESHOLD?

Manado82 Dilihat

Oleh: Jeffry Santoso — Konsultan Politik & Komunikasi

Perdebatan tentang parliamentary threshold kembali relevan menjelang desain Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan seterusnya bersifat konstitusional bersyarat dan harus diubah dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.

Di titik inilah persoalannya menjadi menarik.

Bagaimana dengan suara rakyat yang diberikan kepada partai yang tidak mencapai threshold?

Mahfud MD pada September 2026 menyatakan bahwa parliamentary threshold tetap diperlukan, tetapi suara partai yang tidak memenuhi ambang batas seharusnya memiliki mekanisme agar tidak kehilangan jalur representasi. Ia mengusulkan kemungkinan penggabungan suara antarpPartai.

Gagasan tersebut sebelumnya juga ia sebut sebagai fraksi threshold atau *stembus accord*—sebuah mekanisme yang memungkinkan partai-partai yang tidak memenuhi threshold bergabung untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi.

LALU, APA DESAINNYA?

Menurut saya, diskusinya jangan berhenti pada “threshold harus berapa persen?”

Pertanyaan yang sama penting adalah:

Jika threshold tetap ada, bagaimana suara di bawah threshold diperlakukan secara demokratis?

Salah satu desain yang dapat dibahas adalah:

*SUARA RAKYAT → THRESHOLD → PENGGABUNGAN → KURSI → FRAKSI GABUNGAN*

Tetapi mekanismenya harus jelas sejak awal: siapa yang dapat bergabung, bagaimana suara dikonversi, bagaimana kursi dihitung, siapa yang membentuk fraksi, serta bagaimana independensi masing-masing partai dijaga.

Yang paling penting, mekanisme tersebut jangan baru dibuat setelah hasil pemilu keluar. Aturannya harus diketahui sebelum rakyat memberikan suara.

Bagi Sulawesi Utara, isu ini juga layak menjadi bagian dari diskursus politik lokal. Bukan karena kepentingan satu partai, tetapi karena setiap suara pemilih di Sulawesi Utara merupakan bagian dari desain representasi politik nasional.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang mendapatkan kursi, tetapi juga tentang bagaimana sistem memperlakukan suara yang tidak mendapatkan kursi tersebut.

Jangan hanya menghitung suara.

Kita juga perlu membicarakan ke mana suara itu pergi.()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *