Airmadidi, Exploresulut.com – Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar uji publik terkait penataan dapil. Menariknya, dari tiga rancangan yang disosialisasikan stakeholder justru melirik rancangan satu.
Sebanyak 3 rancangan penetapan dapil yang dirancang KPU Minut.
Hal itu disosialisasi KPU dalam Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilihan Umum 2024, yang digelar, Rabu (7/12/2022).
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan, dalam penyusunan, KPU mewajibkan terpenuhinya 7 prinsip penataan.
“kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujar Lumanauw.
Hal itu disampaikan KPU dalam Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilihan Umum 2024, yang digelar, Rabu (7/12/2022).
Dalam diskusi uji publik dominan peserta dari partai politik, tokoh masyarakat, pegiat dan pemantau pemilu, ormas/ LSM serta pers melirik rancangan 1 untuk penataan Dapil di Minahasa Utara. Rancangan dianggap paling tepat dan memenuhi 7 prinsip yang ada.
Stella Runtu menjelaskan, dari tiga rancangan tersebut, yang paling dapat diterapkan yaitu rancangan pertama yang mirip dengan skema Pemilu 2019.
“Rancangan satu yang memenuhi 7 prinsip penataan dapil. Sementara dua rancangan lainnya belum memenuhi seluruh prinsip. Namun, ketiga rancangan ini akan kami usulkan ke KPU RI,” ujar Stella.(lan)
Sesuai tahapan KPU RI, rancangan daerah pemilihan akan ditetapkan pada Januari 2023.
Berikut 3 rancangan yang diuji publik KPU Minut:
Rancangan 1
Dapil Minut 1: Airmadidi-Kalawat (8 kursi)
Dapil Minut 2: Dimembe-Talawaan-Likupang Selatan (8 kursi)
Dapil Minut 3: Wori-Likupang Barat-Likupang Timur (8 kursi)
Dapil Minut 4: Kauditan-Kema (6 kursi)
Rancangan 2
Dapil Minut 1: Airmadidi (4 kursi)
Dapil Minut 2: Kalawat (4 kursi)
Dapil Minut 3: Dimembe-Talawaan (7 kursi)
Dapil Minut 4: Wori-Likupang Barat (5 kursi)
Dapil Minut 5: Likupang Timur-Likupang Selatan (4 kursi)
Dapil Minut 6: Kema-Kauditan (6 kursi)
Rancangan 3
Dapil Minut 1: Airmadidi (4 kursi)
Dapil Minut 2: Kalawat (4 kursi)
Dapil Minut 3: Dimembe-Talawaan-Likupang Selatan (8 kursi)
Dapil Minut 4: Wori-Likupang Barat-Likupang Timur (8 kursi)
Dapil Minut 5: Kema-Kauditan (6 kursi).











