29 Desember Batas Akhir Penyerahan Dokumen pendukung calon

Manado, Exploresulut.com – Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Utara menyampaikan pengumuman terkait penerapan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait Persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Penyampaian ini tertuang dalam Surat KPUD nomor 447/Pl.01.4-PU/71/2022 yang memuat empat hal menyangkut bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Utara yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Sulut Meidy Tinangon.

Adapun empat hal yang termuat di dalamnya diantaranya jumlah DPT sebanyak 1.831.867 dan jumlah kota/kabupaten sebanyak lima belas dimana syarat minimal bagi bakal calon anggota DPD untuk bisa lolos sebagai calon yaitu minimal suara sebanyak 2 ribu dan tersebar di minimal 8 kota/kabupaten di Propinsi Sulawesi Utara, sementara batas akhir pemasukan atau penginputan data pada tanggal 29 Desember 2022.

Untuk lengkapnya berikut kutipan lengkap Pengumuman KPUD Sulawesi Utara yang dikeluarkan dan ditandatangani ketua KPUD Meidy Tinangon tanggal 5 Desember 2022. Dan untuk info lebih lanjut dapat mendatangi Kantor KPUD Sulawesi Utara. (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *