“Kerdil Sakti”, Delapan Bulan Ditangkap Diduga Belum Duduk di Pesakitan

Manado, Exploresulut.com – Pria Parobaya berinisial FL alias Kerdil tergolong sakti. Betapa tidak, salah satu “raja” penimbun BBM jenis solar itu sekira delapan bulan sejak ditangkap Polda Sulut, hingga kini belum duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kerdil diamankan Tipidter Polda Sulut pada 12 April 2022, namun miris lelaki berusia 65 tahun ini ternyata belum diadili. Kerdil hingga masih bebas berkeliaran di luar sel. Diduga, kakek asal Talawaan ini aktif lagi di bisnis solar subsidi.

Sabtu (19/11/2022) akhir pekan lalu, Kerdil tampak segar bugar di salah satu penampungan solar di wilayah Talawaan Minahasa Utara. Kabarnya ia mengantongi surat tahanan kota.

“Aneh di Polda lalu dia mengaku sakit. Izin tahanan kota. Tapi ini sehat di gudang solar,” ungkap saksi mata yang melihat Kerdil sedang menagih hutang di penampungan solar.

Informasi yang didapat SIPP Pengadilan Negeri Manado. Ternyata nama Ferly Lapian (nama lengkap Kerdil) tidak ada. Yang muncul di SIPP cuma nama-nama terpidana kasus lain.

“Kecil Ferdy Sambo. Kerdil jauh lebih sakti di depan penegak hukum,” sindir sumber.

Belum diketahui apakah kasus Kerdil ini masih dalam status P21 atau P19.

Kabid Humas Polda Sulut belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu, begitu juga Kasi Penkum Kejati Sulut hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

Diketahui, nama Kerdil di lingkungan pemain solar subsidi bukan sosok baru. Kerdil disebut sebagai Tua-tua Solar, karena menjadikan aktivitas penimbunan solar lebih dari 20 tahun. Pria ini bahkan menjadi solar sebagai mata pencahariannya. Kerdil memiliki gudang penimbunan solar ilegal di Talawaan, Minahasa Utara.

Pemberitaan sebelumnya, Polda Sulut menangkap dan menahan lelaki FL alias Kerdil seusai mengisi solar subsidi di SPBU Kairagi Manado, Selasa (12/04/2022). Kerdil terbukti mengangkut 3 ton solar. Ia dan pelaku Encot pun sempat ditahan bersama dump truk dan solar.

Kapolda Sulut dan jajaran kini ditantang memeriksa sebuah gudang penempungan solar ilegal di Desa Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam press conference yang digelar Polda Sulut Rabu (13/4/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap lelaki FL alias Kerdil (65) warga Minut dan VP (55) warga Manado.

“Pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki dump truck yang dimodifikasi,” terang Abast beberapa waktu lalu.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *