MINSEL, Exploresulut.com – Kakek Yester tahendung, umur 83 tahun hidup sebatang kara di Wawontulap Kec. Tatapaan, Kab. Minahasa Selatan, (21/08/2022).
Kakek Yester sapaan Masyarakat Wowontulap yang menggantungkan hidup sebagai seorang nelayan. Dimasa tua kakek tinggal dibawah sabua yang kurang layak berukuran 2 X 3 M mengunakan terpal seadanya. Kakek menceritakan kisahnya, 7 tahun lalu dia terdampar di Wowontulap saat mencari ikan Dari siau dia mengunakan perahu untuk cari ikan, lalu tiba-tiba ada badai di laut dan akhirnya terdampar di Wowontulap ketika ditanyai, apa keluarga tidak mencari beliau, dia mengatakan keluarga sudah mengetahui bahwa dia ada di Wowontulap.
“Tapi saya yang suka ingin tinggal disini karna orang Wowontulap itu baik-baik dan suka membantu saya Kakek mengantungkan hidupnya dengan mengunakan perahu kecil dan hasilnya dibuatkan ikan garam. Kita mancari kurang didekat-dekat so nda ba jau dari pingir pantai, tamba lagi itu katinting kurang rusak-rusak”, tutur kakek Yester.
Disaat bersamaan dengan media ada ketua Ormas LMI Minsel Tommy Pantow, menanyakan harapan kakek. “Kita berharap dapat bantuan rumah jo yang layak, karna dingin disabua,” tuturnya.
Terpantau Media Tommy pantow memberikan bantuan dana dan membeli semua ikan garam dari kakek dan berjanji akan membantu kakek Yester.
Topan sapaan akrab mengungkapkan rasa prihatin terhadap kehidupan kakek yang hidup sebatang kara tanpa keluarga dipingir pantai yg kalau malam sangat dingin.
“Pertemuan dengan kakek tanpa sengaja karna tadi maksud saya hanya ingin beli ikan mangael, tapi dekat dari tempat itu kakek itu tinggal, maka saya hampiri dan bertanya sampai saya terharu dan kasihan, dengan kerinduan membantu opa Yester,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua LMI Minsel berharap Pemerintah Daerah dapat melihat dan membantu opa yester karna kehidupan beliau jauh dari kata manusiawi.
Hidup sebatang kara, dengan gubuk yang tidak layak, tidak ada listrik dan makan sehari-hari yang sering kali kekurangan. Negara harus hadir dalam kehidupan kakek, karna ini bagian dari dari pesan Undang-undang Dasar 1945.
“Pasal 34 menyatakan, Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tutup Tommy.(SM)
Kakek Yester Butuh Uluran Tangan Pemerintah Daerah
Hidup Sendirian di Pinggir Pantai







