Polres Minut Seret Tujuh Tersangka Kekerasan Anak Dibawa Umur

Airmadidi, Exploresulut.com – Kekerasan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Desa Tatelu, Minahasa Utara (Minut) berbuntut. Tak heran, tujuh orang tersangka diseret pada kasus tersebut.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan, Selasa 22 sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 810/XI/2022/SPKT Polres Minut/Polda Sulut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara estafet dan pendalaman hingga naik sidik, kita tetapkan 7 tersangka,” tutur Wibowo.

Para tersangka tersangka diantaranya, 2 laki-laki SW (55) dan PN (42). Sedangkan 5 perempuan masing-masing S (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK (14).

“Untuk TR dan QK dilakukan penanganan khusus karena masih di bawah umur,” terang Wibowo, didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi menambahkan, tersangka mempunyai peran masing-masing, mulai mencukur rambut, mengikat tangan untuk diarak, memukul jari-jari dengan alu (dodotu).

“Sebelumnya lelaki SW mendapati korban AR diduga akan melakukan pencurian, sehingga pelaku SW memanggil para tersangka lain untuk melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama,” beber Kasat Yulianus.

Disinggung soal aktor utama dalam kasus ini, Kasat Yulianus menjelaskan penerapan pasal utama yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur yaitu 80 ayat 1 UU PPPA dijuntokan dengan pasal 55-56 KUHP kaitan dengan turut serta mempermudah melakukan kejahatan.

“Ada empat orang pelaku utama, 2 dewasa, 2 anak-anak, tiga lainnya turut serta ,” ungkap Yulianus, sembari menambahkan tersangka diancam hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *