Manado, Exploresulut.com – Sebanyak 39 orang menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Wakil Gubernur Drs Steven O.E Kandouw menyerahkan langsung SK tersebut di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Rabu (25/1/2023) pagi.
Stafsus ini memiliki tugas pokok dan fungs (Tupoksi). Diantaranya memberi masukan dan memberi pertimbangan kepada gubernur terkait pembangunan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.
39 orang ini dipilih dari berbagai latar belakang. Ada mantan birokrat, politisi, akademisi, tokoh agama, tokoh pemuda, aktivis, hingga mantan jurnalis.
Mereka nampak senang dan tersenyum sumringah ketika Wagub Kandouw menyerahkan SK yang diisi di map merah. Apalagi penempatan mereka sesuai dengan bidangnya masing-masing. Wagub Kandouw berharap para stafsus ini boleh langsung bekerja sesuai Tupoksi.
“Jabatan ini jabatan kehormatan. Bukan pajangan. Tupoksinya jelas. Memberi masukan, memberi pertimbangan. Tidak kalah penting menanggapi isu yang muncul di masyarakat. Jangan wait and see,”ujar Wagub Kandouw.
Wagub Kandouw yakin staf khusus gubernur boleh bekerja optimal. Untuk itu ia berharap, usai penyerahan SK langasung melakukan koordinasi dengan keasistenan masing-masing di Setdaprov Sulut.
“Staf khusus ini memiliki peran yang sangat strategis dan penting. Banyak ide dan usulan dari staf khusus yang disempurnakan Pak Gubernur Olly Dondokambey yang diterbitkan sebagai kebijakan,”tandasnya.
Nampak hadir dalam penyerahan SK Stafsus Gubernur yakni Sekdaprov Steve Kepel, para Asisten dan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Sulut.(RR/*)







