Melonguane, Exploresulut.com – Dengan putusan nomor 62/PPU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi menolak gugatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dalam perkara pengajuan pengujian UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang pilkada terhadap UUD 1945.
Meski terjadi discending opinion namun dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan putusannya.
Dalam pertimbangan hukumnya di poin 3.16 Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada tidak menimbulkan ketidak pastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 sehingga permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sehingga kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya seluruh gugatan pemohon.
Hal ini disambut cukup antusias kalangan masyarakat Talaud.
Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Talaud Deky Tule mengatakan
sebagai Ketua Fraksi PDI-P, menyambut baik Keputusan MK Menolak seluruhnya terhadap permohonan Gugatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud perihal Masa jabatan.
“Semoga Putusan MK ini dapat menjadi acuan Kemendagri untuk segera menetapkan Pjs Bupati Talaud pada kesempatan bulan September 2023 seperti jadwal semula, bukan pada akhir Desember 2023 dan kiranya Putusan MK ini bisa memberikan rasa nyaman dan aman kepada ASN di Talaud untuk tetap bekerja melayani Masyarakat Talaud dengan penuh Kasih dan rasa tanggung jawab yg besar,” ucapnya. (DD)







