BITUNG, Exploresulut.com – Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menadatangani MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Kamis (8/9/2022).
Penandatanganan itu MoU itu dilakukan Wali Kota dengan Kepala PN Kota Bitung, Rahmat Sanjaya SH MH di Ruang Milton Kansil Lantai IV Kantor Wali Kota disaksikan sejumlah pejabat Pemkot Bitung.
Ada sejumlah poin yang tercantum dalam MoU itu, diantarnya penggunaan Aplikasi Eraterang Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan Secara Elektronik Pada Pengadilan Negeri.
Juga kerjasama Pembuatan Pojok Baca di Kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung serta pengembangan bersama Aplikasi “Si PDKT Kota Bitung” untuk Layanan Bagi Masyarakat Kota Bitung yang Membutuhkan Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Secara Elektronik.
Wali Kota menyampaikan apresiasi ke jajaran PN Kota Bitung yang telah ikut memudahkan pelayanan bagi masyarakat lewat pemanfaatan aplikasi digital.
“Harapan kami semua instansi bisa bertransformasi ke dunia digital untuk memudahlan masyarakat dalam mengangkses pelayanan tanpa harus datang mengantri di kantor. Hari ini PN, semoga di lain hari instansi lainnya juga mengikutinya,” kata Maurits.
Hadir juga dalam penandatangan MoU itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Denny Justiano, Kepala Dinas Perpustakaan, Hendrik Sakul, Kabag Hukum, Budi Kristoarso, Kabag Kerjasama, Rio Karamoy serta seluruh camat.(RR/*)
Pemkot dan PN Bitung Sepakati Gunakan Aplikasi Surat Elektronik







