Tanawangko, Exploresulut.com- Polsek Tombariri saat ini sedang mengembangkan laporan yang dilayangkan Olberents Sendow terkait dugaan penyerobotan dan pencurian disalah satu toko yang ada di Tanawangko.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tombariri Richard Polii melalui Kanit Reskrim Ivan Rumondor. Kepada wartawan Rumondor mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Namun demikian, penyidik menunggu saksi korban yakni Ronald Wenur. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap terang benderang permasalahan kepemilikan aset toko sebagaimana tertulis pada perjanjian antara Wenur dan pihak terlapor.
“Permasalahannya berawal dari kesepakatan perjanjian antara saksi korban dan terlapor, hingga muncul laporan dugaan penyerobotan dan pencurian. Namun dalam ranah Kepolisian tidak masuk pada pokok perjanjian antara kedua pihak. Kami mengusut laporan ini murni untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Rumondor, Selasa (22/11/22).
Dia menambahkan, perlu adanya keterangan saksi korban untuk mengetahui kerugian yang dialami pada laporan tersebut.
“Tentunya untuk mendalami, kami penyidik butuh keterangan dari saksi korban agar dapat mengetahui pokok masalah pidana yang terjadi juga kerugian yang dialami,” ungkap Rumondor.
Sebagaimana diketahui, Olberents Sendow, selaku pemegang kuasa dari Ronald Wenur, melaporkan eks pemilik toko yakni, SG dan Y ke Polsek Tombariri.
Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan pencurian di toko yang belakangan ini telah dikuasai Ronald Wenur yang dilayangkan Jumat (18/11/22) pekan lalu
Sebelumnya, Kapolsek Tombariri melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya laporan tersebut.(lan)







