Sendow Polisikan “Eks” Pemilik Toko di Tanawangko

Tanawangko, Exploresulut.com – Olberents Sendow, selaku pemegang kuasa dari Ronald Wenur, melaporkan eks pemilik toko SG dan Y ke Polsek Tombariri.

Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan pencurian di toko yang belakangan ini telah dikuasai Ronald Wenur yang dilayangkan Jumat (18/11/22) pekan lalu.

Kapolsek Tombariri AKP Richard Polii saat dikonfirmasi terkait laporam tersebut enggan memberikan keterangan, Polii menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi ke Kanit Reskrim Ivan Rumondor.

Kepada wartawan, Rumondor membenarkan adanya laporan dan sementara diproses.

“Benar ada laporan itu. Kami sedang melakukam lidik atas laporan itu. Sedang ditindallanjuti,” tegas Rumondor.

Diketahui, masalah pelapor dan terlapor berawal dari perjanjian aset. Toko tersebut gadai di salah satu Bank. Namun, karena kredit macet pihak Bank mendesak pemilik untuk membayar kewajiban.

Buntutnya, Ronald Wenur datang dan membayar toko tersebut dengan total ratusan juta yang diberikan dalam bentuk satu unit mobil dan uang tunai.

Sayangnya, selang kurang lebih 9 bulan SG dan Y kembali memasuki tokonya dan diduga membawa sejumlah barang yang ada, sehingga kuasa dari Wenur melaporkan ke pihak Kepolisian.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *