Wali Kota Berharap Warga Binaan Lapas Bitung Nantinya Tak Lagi Langgar Hukum

Bitung, Exploresulut.com – Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri MM menghadiri pemberian remisi Umum kepada 174 Warga Binaan pada lapas Kelas 2 Bitung, Kamis (17/08/2023).

Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis di Aula Pertemuan Lapas kelas 2 Bitung.

Pada kesempatan tersebut, Wali kota menyampaikan bahwa pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas 2 Bitung merupakan bentuk kepedulian Negara RI yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia.

“Saya harapkan, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada,” ungkapnya.

Adapun rincian pemberian remisi Umun sebagai berikut: Remisi Umum 1 sebanyak 174 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 6 orang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, mengatakan ada 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi umum tahun ini.

“Dari 174 orang yang kami usulkan, bebas langsung 5 orang dan 1 orang bebas murni,” kata Syukron Hamdani, Kamis (17/8/2023).

Syukron Hamdani menjelaskan remisi umum ini diberikan kepada WBP berstatus narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.

Turut hadir dalam kegiatan oleh unsur Forkopimda Kota Bitung, Para Asisten dan KPD Pemerintah Kota Bitung, Serta pejabat Struktural Lapas Kelas 2 Bitung. (wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *