Diperiksa Lantaran Diduga Melanggar Etika dan Aturan ASN, Jabatan Fadly Kasim Terancam Dicopot

Manado154 Dilihat

Fadly Kasim (memakai setelan batik) usai menjalani pemeriksaan, Senin (16/3/2026).

MANADO- Jabatan Fadly Kasim sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, terancam dicopot setelah dia menjalani pemeriksaan internal oleh Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (16/3/2026) siang hingga sore.

Pemanggilan terhadap Fadly terkait pernyataannya di saat forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Manado yang dilaksanakan Kamis (12/3/2026) lalu di Aula Serbaguna Pemkot Manado.

Saat itu Fadly menyampaikan pandangannya terkait kesejahteraan ASN dan kemungkinan langkah yang dapat diambil jika terjadi pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Menurut saya ini menjadi tantangan bagi Pak Sekda sebagai Ketua Korpri. Setiap apel selalu dibacakan Panca Prasetya Korpri tentang peningkatan kesejahteraan, tetapi kalau TPP hilang bagaimana. Jadi salah satu yang bisa dilakukan yakni koordinasi semua ketua-ketua Korpri kemudian mogok kerja. Saya rasa teman-teman ASN akan mendukung, karena mungkin hanya itu yang bisa dilakukan. Baru nanti presiden lihat apakah bisa kerja tanpa ASN,” sebut Fadly.

Tidak hanya itu, Fadly juga menyinggung contoh aksi protes yang pernah dilakukan kalangan hakim yang menurutnya berhasil memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.

Tak heran, pernyataan ini beredar luas di media sosial. Pernyataan Fadly yang viral di media sosial dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dalam pernyataan tersebut, ia pula dianggap menyinggung persoalan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) serta peran organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Tentu saja sikap Fadly diduga melanggar etika dan aturan ASN.

Menyikapi hal itu, Pemkot Manado melakukan pemeriksaan terhadap Fadly yang berlangsung di ruang Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Manado. Proses pemeriksaan dan klarifikasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Manado, Steaven Dandel, didampingi Asisten I Setda Kota Manado, Julises Oehlers, Asisten II, Atto RM Bulo, Asisten III Donald Supit serta Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal.

Dandel menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara terikat oleh aturan perundang-undangan yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

“Dalam konteks aparatur sipil negara, ada warga negara yang terikat undang-undang, dimana tindakan dan sikap yang ditunjukan harus benar-benar mengayomi masyarakat. Oleh karena itu, jika ada kegaduhan yang ditimbulkan oleh aparatur sipil negara, sebagai Pemerintah Kota Manado kami ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan penegakkan disiplin, terutama untuk mengoreksi tindakan yang menyebabkan kegaduhan,” tegas Dandel.

Usai menjalani pemeriksaan, Fadly Kasim menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang dinilai menimbulkan polemik di ruang publik.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Musrenbang Kota Manado sebagai bentuk respons terhadap isu yang berkembang terkait kemungkinan pengurangan penghasilan ASN.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi saat forum Musrenbang Kota Manado. Apa yang saya sampaikan merupakan keterpanggilan saya sebagai seorang ASN, dimana pada saat itu disampaikan akan ada pengurangan penghasilan ASN sehingga saya menyuarakan hal tersebut,” ucap Fadly menyadari kesalahannya.

Ia juga mengakui bahwa sebagai aparatur sipil negara dirinya terikat oleh aturan serta etika yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Sebagai ASN saya menyadari bahwa kita diikat oleh aturan-aturan dan etika yang harus kita jalankan. Oleh karena itu, sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas pernyataan saya ini, terutama kepada Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah. Saya sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Manado tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” katanya.

Pemeriksaan internal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado.(yanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *