Germita Bersikap, Tim Advokasi datangi Polres Talaud

Melonguane, Exploresulut.com – Gereja dalam berbagai dimensi kehidupan sosial kemasyarakatan diperhadapkan dengan kepelbagaian kehidupan pula status jemaatnya yang melekat hak dan kewajibannya selaku masyarakat atau warga negara.

Di era kekinian dengan arus informasi dan komunikasi yang maju jadi bagian keseharian umat, gereja mau tidak mau harus lebih menunjukan eksistensinya untuk menyatakan peranannya sebagai pembawa terang kebenaran jalan hidup setiap orang yang mengaku beriman kepada Sang Pencipta.

Hal ini diakui beragam kalangan cukup sulit diterapkan apabila gereja secara mandiri tidak dijamin haknya oleh negara untuk mengatur rumah tangganya secara mandiri dan terlepas dari berbagai kepentingan dan nuansa juga sikap politik para pencari kekuasaan, termasuk orang-orang yang kemudian menjadikan gereja dan umat sebagai ‘komoditas’, yang harus digarap sebagai sumber suara potensial dengan berbagai dalih dan kepentingannya yang tak lain meraup suara demi kepentingan kekuasaan.

Di satu sisi secara tak sadar ketika diperhadapkan dengan berbagai tantangan akibat perbedaan sikap, keyakinan dan sudut pandang dan posisi setiap denominasi seolah-olah berhadap-berhadapan demi menambah besarnya umat dan wilayah pelayanannya.

Menyadari hal ini Gereja Masehi Injili Talaud (GERMITA) merasa perlu menyatakan sikapnya sebagai persekutuan gereja terbesar di Kabupaten Kepulauan Talaud mengenai sikap iman jemaat dalam menghadapi situasi yang berkembang dan mungkin terjadi di Talaud demi menjamin haknya sebagai gereja yang esa, mandiri dan otonom dibawah panji Persatuan Gereja Indonesia (PGI), agar mampu menyatakan sikap imannya di tengah-tengah pergaulan kemasyarakatan yang selalu harus berdasar pada ajaran iman yang sesuai dengan pokok-pokok ajaran GERMITA melalui surat tertanggal 27 Juni 2023 nomor 099/II.8/G tentang penggembalaan jemaat.

Surat yang secara khusus dan sifatnya sangat internal yang ditujukan kepada seluruh pelayannya dan jemaatnya kemudian ternyata dipolemikkan oleh oknum – oknum tertentu karena merasa surat tersebut menciderai denominasi gereja lainnya, tanpa memahami hakekat surat tersebut adalah surat yang sifatnya internal serta berlaku bagi khusus warga Germita, bukan warga lainnya.

Atas dasar Laporan yang dilayangkan oleh salah satu pihak (organisasi yang ada di Talaud), tak ingin berdiam diri, maka oleh berbagai pertimbangan atas masukan yang datang dari jemaat, BPMS menyetujui pembentukan tim advokasi dan bahkan segera mengambil langkah hukum karena Langkan pelaporan yang dilayangkan ke Polres Talaud telah dianggap mencoreng nama baik gereja dan sangat berpotensi melemahkan Germita.

Maka, kemarin tim advokasi yang diketuai Pnt.Gpdfried Timpua mendatangi polres untuk melakukan klarifikasi atas laporan dari Garda Tipikor Indonesia Talaud sesuai surat yang mereka layangkan ke Polres Talaud.

Hasil pertemuan dengan Kapolres, sebagaimana dijelaskan Godfried Timpua adalah beberapa poin, yakni :
1. Memastikan kebenaran laporan dugaan penistaan agama oleh oknum tertentu.
2. Meminta pihak Kepolisian menangani laporan ini secara profesional karena laporan ini berpotensi menimbulkan konflik horisontal di Tanah Porodisa.
3. Meminta pihak kepolisian resor Talaud untuk menindak oknum-oknum yang menjadi dalang kisruh ini, baik secara perorangan maupun secara lembaga dengan menggunakan kekuasaan untuk melemahkan institusi GERMITA dengan tujuan-tujuan yang bernuansa politik oleh oknum-oknum pejabat pemerintah di lingkungan Pemda Talaud.

“Kami memberi tenggat waktu kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah ini, agar tidak berekses lebih besar dan kami tidak bisa menjamin apabila kemudian ada warga Germita yang bertindak karena kelambatan pihak kepolisian menuntaskan persoalan ini, apalagi oleh karena ada sesuatu dan lain hal,” tutup Timpua. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *