Walikota Manado Ingatkan Validasi Data Harus Sesuai Aturan

Advetorial, Manado246 Dilihat

MANADO- Wali Kota Manado, Andrei Angouw mengingatkan kepada seluruh komponen terkait dalam pelaksanaan validasi data agar dilakukan sesuai dengan aturan dan sebaik mungkin.

Hal itu ditegaskan Walikota Manado didampingi Wakil Walikota, dr Richard Sualang saat menghadiri rapat koordinasi pemutakhiran dan validasi data yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (16/03/2026).

Kegiatan ini dihadiri BPS Sulut dan BPS Manado sebagai pemateri, Sekot Manado dr. Steaven Dandel M.Ph, para Camat, Lurah serta Dinas terkait diantaranya Dinas Sosial, Dinas Capil, Dinas Perindag, Dinas Kominfo, Kesbangpol.

Usai pembukaan Wali Kota Manado langsung memaparkan gambaran umum permasalahan lapangan soal pendataan dan bagaimana menyatukan persepsi antar pelaksana dilapangan mulai dari Camat, Lurah, Ketua Lingkungan dan petugas lapangam saat pendataan.

Sebelum memaparkan materi Wali Kota merecall dulu peserta inti yang seharusnya hadir.

Diawali soal pendataan untuk penyamaan persepsi. Demikian halnya dengan pendamping dilapangan harus sama persepsi dengan ketua lingkungan misalnya didalam menentukan warga-warga yang berhak menerima pelayanan termasuk bantuan sosial dari pemerintah.

Soal penentuan Desil mulai dari Desil 1 hingga 10 tentunya sangat rumit tapi semua ini dimaksudkan agar dapat menyelesaikan masalah dengan tepat. Semua ini untuk kepentingan 460 ribuan penduduk Kota Manado.

Wali kota mewanti-wanti agar dalam pendataan harus dilakukan dengan benar bukan like and dislike dan menafsirkan berdasarkan keinginan sendiri dari ketua lingkungan atau si pendata. Jadi yang berhak harus dapat terlayani, jangan sampai tidak berhak justru dapat bantuan. Wali Kota menyampaikan data-data konkrit dilapangan sepertu beberapa person masyarakat yang masuk Desil 1 tapi orang kaya dan berkemampuan. Jadi yang harus diindentifikasi adalah miskin ekstrim dan bisa dipastikan masuk pada Desil Satu.

Diakhir pemaparan Wali Kota meminta setelah pertemuan ini Camat melakukan rapat atau musyawarah lingkungan yang menghadirkan seluruh Lurah dan Ketua lingkungan dengan mengudang pemateri pihak BPS untuk mensosialisasikan hasil rakor ini dan bagaimana mengindentifikasi warga untuk masuk pada kotegori Desil yang tersedia.

Selesai pemaparan Walikota dilanjutkan pemaparan oleh BPS Sulut yang menyampaikan proses integrasi data. Ikut dijelaskan tentang tuga BPS dalam Inpres Nomor 4/2025 tentang DTSEN. Juga dijelaskan konsepsi tentang Desil dan pengertiannya. Desil adalah membagi data kedalam sepuluh bagian yang sama banyaknya.

Pembahasan diakhiri dengan dialog bersama perserta, bahkan Sekot dan Kadis Sosial ikut memberikan pendapat terkhusus penerapan sistem dilapangan. Menjadi hangat soal perdebatan perobahan Desil termasuk bagaimana mengkonsultasikannya ke pihak berkewenangan yakni Kementerian Sosial.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat berharap agar perubahan Desil ini benar-benar memperhatikan aspek kemanusiaan sehingga yang berhak mendapat haknya sementara yang tidak berhak tentunya tidak mengambil jatah orang yang berhak. Walikota stressing hal ini jangan berdampak kurang baik terhadap orang yang seharusnya mendapat bantuan tapi terabaikan hanya karena salah mengakses sistem yang tersedia.(yanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *