Manado, Exploresulut.com- Buntut adanya dugaan pembatalan perjanjian kepemilikan aset yang ramai di Tanawangko belakangan ini, mendapat tanggapan dari Taufik Tumbelaka, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulawesi Utara.
Kepada wartawan Tumbelaka menjelaskan, dugaan pembatalan sepihak oleh Pemerintah setempat terkait kesepakatan perjanjian pengalihan aset yang digadaikan ke pihak Bank sangat bertentangan dengan aturan. Keterlibatan pemerintah harusnya menjadi angin segar bagi kedua pihak yang berseteru bukan sebagai eksekutor.
“Pemerintah harusnya bersifat administrasi bukan eksekutor. Apabila memang benar ada pembatalan sepihak oleh pemerintah desa, harusnya berkoordonasi dulu dengan Pemerintah setingkat diatasnya yakni Kecamatan selanjutnya Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten. Sebab, jika tidak sesuai aturan bisa berakibat pelanggaran hukum. Jangan sampai keputusan pembatalan perjanjian malah merugikan salah satu pihak yang ujungnya ke ranah hukum,” ujar Tumbelaka.
Pengamat jebolan UGM ini menambahkan, jika terjadi pembatalan harus melibatkan kedua pihak terlebih pihak Bank. Sebab, masalah itu berkaitan dengan kesepakatan pribadi yang melibatkan pemerintah sebagai saksi.
“Ini bisa menjurus ke ranah hukum. Memang saya bukan pakar hukum, tapi secara kasat mata apabila ada pembatalan sepihak dapat merugikan masyarakat yang justru bisa terjerumus ke arah pidana. Pemerintah wajib mengedepankan proses administratif jika melakukan pembatalan kesepatakan antar masyarakat yang sepakat melalui surat perjanjian,” jelasnya.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Borgo Tanawangko, Temmy Rompas saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya selaku pemerintah hanya sesuai data bahwa tanah dan bangunan yang bersengketa milik salah satu pihak yang melakukan kesepakatan perjanjian.
“Kami pemerintah hanya tahu tanah dam bangunan itu masih milik salah satu pihak,” ungkapnya.
Diketahui, dugaan adanya pembatalan perjanjian antara Ronald Wenur dan Sonya Gosal mencuat setelah diizinkannya pihak Sonya memasuki tanah dan bangunan yang awalnya terjadi perjanjian pengalihan aset yang digadaikan di salah satu Bank ke Ronald. Melalui surat perjanjian, tertuang semua aset yang berada di Bank dalam status gadai dialihkan ke Ronald. Namun, selang kurang lebih sembilan bulan, salah satu pihak diduga difasilitasi pemerintah setempat mengizinkan pihak Sonya masuk ke tanah dan bagunan yang ada dalam kesepakatan perjanjian.(lan)













